Kapan libur Lebaran 2026?
Libur nasional Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Total rangkaian libur Lebaran mencapai 7 hari berturut-turut (18–24 Maret 2026).
Terakhir diperbarui:
Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1447 H pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa). Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Daftar lengkap ada di halaman cuti bersama 2026.
Seluruh rangkaian libur Lebaran 2026 berada pada bulan Maret. Lihat detailnya di halaman kalender Maret 2026.
Ya. Libur Lebaran 2026 membentuk periode libur panjang 7 hari pada 18–24 Maret 2026 — terpanjang sepanjang tahun — karena Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah tersambung dengan akhir pekan. Periode libur panjang lainnya ada di halaman long weekend 2026.
Data hari libur nasional dan cuti bersama 2026 mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2025.
Lihat dokumen SKB 3 Menteri 2026 (PDF) · Lihat sumber data KalenderPusat
Data tanggal merah 2026 tersedia dalam format terbuka: JSON untuk aplikasi, CSV untuk spreadsheet, dan ICS untuk diimpor ke Google Calendar, Apple Calendar, atau Outlook.
Libur nasional Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Digabung akhir pekan dan tanggal merah yang berdekatan, rangkaian libur Lebaran 2026 mencapai 7 hari berturut-turut pada 18–24 Maret 2026.
Bisa. Penetapan 1 Syawal mengikuti Keputusan Menteri Agama yang dikonfirmasi melalui sidang isbat menjelang tanggalnya, sehingga tanggal pada SKB dapat bergeser bila terbit keputusan baru.
Ya. Sesuai diktum SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama — termasuk cuti bersama Idul Fitri — mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja.